M.Fajriska Mirza alias Boy Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan
diduga sebagai pemilik akun twitter TrioMacan2000 , mengatakan Jaksa
Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, telah
berkali-kali mengajak berdamai. Marwan bahkan menawarkan uang sebesar
Rp60 miliar sebagai tanda perdamaian.
"Uang
damai juga tidak kecil bahkan uang cash-nya pun ada, tapi belum saya
beberkan. Nih, 60 miliar itu dibawa di tas. Saya bilang kurang, 10
triliun baru saya tergoda. Ada nggak dia duit segitu! Kalau 60 miliar
berarti itu masih ratusan kan," katanya saat ditemui seusai sidang
perdana dalam dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dia menjelaskan,
uang Rp60 miliar tersebut dalam bentuk Euro.Tawaran damai juga masih
diupayakan Marwan saat berkas kasus pencemaran nama baik Fajriska
dilimpahkan tahap kedua "kita anggap marwan takut perkara dilimpahkan ke
pengadilan. terangnya kepada wartawan.
sumbernya; http://www.asatunews.com/berita-2062-agar-tutup-mulut-triomacan2000-di-sodori-rp60-miliar.html#.UZcHWepiUn8.twitter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar