Melalui Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pihaknya mengeluarkan enam putusan terkait pengobatan UGB. UGB sendiri mengaku siap menjalankan sembilan butir kesimpulan yang telah dibuat dan siap dibimbing oleh MUI dalam enam bulan ke depan:
“Setelah melakukan klarifikasi dan investigasi selama dua bulan terhadap pengobatan UGB, yang kemudian diberitakan di berbagai media, lalu mengundang kontroversi, MUI buat sikap dan tausiyah sebagai berikut,” kata Amirsyah.
Berikut adalah enam putusan MUI terkait pengobatan UGB:
1. Bacaan dan doa dalam praktik rukiyah UGB dan penggunakan herbal harus tetep terjaga bersih dari kemusyrikan.
2. UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sadakah sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infak, dan sadakah harus sesuai benar-benar sesuai asnah Islam, distribusinya mustahak.
3. Dalam praktik pengobatan UGB harus di ruang terbuka, dan hindari halwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya perempuan.
4. Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan scara arif, bijak, dengan ke depankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.
5. Dalam pengobatannya nanti UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan scara intens. Dan laporkan pengobatannya.
6. Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
sumber:kasakusuk.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar